OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh, Tapi DPK Turun Rp 7.608 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (Kanan)
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VoxPop.

VoxPop Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh stabil di 10,36 persen secara year on year (yoy). Hal itu ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen yoy.

img_title Capai Rp 9.080,9 Triliun, Bos OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,67% Per Juni 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana mengatakan, jika secara bulanan atau month to month nominal kredit perbankan naik sebesar Rp 20,13 triliun menjadi Rp 6.179,5 triliun.

Selain itu juga, laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 7,77 persen yoy menjadi Rp 7.608 triliun. Pertumbuhan DPK dalam hal ini melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,59 persen yoy, yang utamanya didorong perlambatan giro.

img_title Perkuat Ekosistem Pembiayaan Hunian, IFG Life Sediakan Asuransi Jiwa Kredit di Danantara Housing Expo 2026

Baca juga: Siapa yang Lebih Kaya Sebelum Menikah, Lesti atau Rizky Billar?

"Di tengah tren turunnya likuiditas sebagai dampak pengetatan kebijakan moneter baik melalui kenaikan GWM maupun kenaikan suku bunga, likuiditas industri perbankan pada Agustus 2022 terpantau masih dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga," kata Dian dalam telekonferensi, Senin 3 Oktober 2022. 

img_title Mengenal Sistem Asuransi Digital di Indonesia, Cara Kerja, Aturan Resmi, hingga Perkembangannya

Dian melanjutkan, pada Rasio Alat Likuid atau Non-Core Deposit (AL/NCD)  sebesar 118,01 persen dibandingkan Juli 2022 yang sebesar 124,4 persen. Kemudian Alat Likuid/DPK (AL/DPK) sebesar 26,52 persen Juli 2022 sebesar 27,92 persen. 

"Jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," jelasnya. 

Sementara itu untuk profil risiko perbankan pada Agustus 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79 persen.  Kemudian kredit restrukturisasi COVID-19 tercatat kembali menurun sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun. 

"Jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah. Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,90 persen dari titik tertingginya," ucapnya. 

Jakaran DK OJK.

Photo :
  • Dokumentasi OJK.

Dian menuturkan, pada Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2022 tercatat sebesar 1,60 persen, di bawah threshold 20 persen. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan pada Agustus 2022 tercatat meningkat menjadi 25,21 persen

Adapun dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, stabilitas sistem keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan membaik, di tengah perlemahan ekonomi dan inflasi global yang tinggi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut