Cek Rekening, BSU Tahap IV Sudah Cair ke 1 Juta Pekerja

Ilustrasi gaji, bantuan subsidi upah (BSU) atau THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VoxPop Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap IV-2022 telah ditransfer kepada 1,019 juta penerima atau pekerja.

img_title Polri dan Kemenaker Tuntaskan Konflik PHK PT Amos Indah Indonesia, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 M

Adapun BSU tahap IV ini diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Besaran atau nominal yang diberikan pemerintah kepada pekerja adalah Rp 600 ribu.

"Sudah (diberikan BSU tahap IV) kepada 1,019 juta penerima," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, saat dihubungi VoxPop, Selasa 4 September 2022.

img_title BSU 2025 Cair ke 95 Persen Target, Menaker Yassierli Ungkap Kendalanya

Ilustrasi uang tunai, gaji atau daya beli.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya Jumat pekan lalu, Anwar mengatakan BSU tahap IV akan cair pada awal pekan depan atau 3 Oktober 2022.

img_title Sebut Jumlah Masyarakat yang Gak Punya Rekening Bank Turun, Bos LPS: Ekonomi Bergerak

"Kita hari ini akan mengirimkan data yang sudah kita padankan ke Himbara untuk diverifikasi nama pemilik rekeningnya. Kita harapkan awal minggu depan cair," kata Anwar.

Seperti diketahui, pencairan BSU dilakukan selama empat bulan mulai September hingga Desember 2022. Pada tahap I pencairan BSU sudah dilakukan kepada 4,36 juta orang, dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.

Kemudian di tahap II penerima BSU sebanyak 2.406.915 pekerja. Sedangkan penerima tahap III mencapai 1,357 juta orang pekerja/penerima.

Untuk syarat penerima BSU Rp 600 ribu antara lain:

-Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Pegadaian.

Pegadaian Terima SK Perjanjian Kerja Bersama Periode 2026–2028 dari Kemenaker, Perkuat Fondasi Hubungan Industrial

Adanya SK PKB Pegadaian ini menjadi wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan SP Pegadaian untuk mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan dinamis ke depannya.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut