OJK Bakal Periksa Seluruh Produk Saving Plan Milik Perusahaan Asuransi
Selasa, 6 Desember 2022 - 15:40 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Hal ini disebabkan PT WA tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal pemegang saham maupun mengundang investor," kata Ogi dalam telekonferensi, Senin 5 Desember 2022.
Pencabutan izin usaha WanaArtha ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) 17 Tahun 2017 pasal 6 ayat 1, yaitu sanksi yang dijatuhkan setelah pelanggaran Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh tidak terpenuhi, adalah dengan pencabutan izin usaha.
Baca Juga
Bantah Laporan Keuangan 2025 Alami Defisit Anggaran, OJK Kasih Penjelasan
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko membantah adanya isu defisit anggaran dalam laporan keuangan 2025. Dia beli penjelasan.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
