UMKM Marak di Indonesia, Ini Sejarah dan Peluang Besarnya
UMKM juga telah diatur secara hukum melalui pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menentukan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berasaskan :
a. Kekeluargaan
b. Demokrasi ekonomi
c. Kebersamaan
d. Efisiensi berkeadilan
e. Berkelanjutan
f. Berwawasan lingkungan
g. Kemandirian
h. Keseimbangan kemajuan, dan
i. Kesatuan ekonomi nasional
Nah, sangat jelas kan sejarah UMKM mulai dari awal berdiri hingga kini berkembang pesat. Jika Anda saat ini menjalani UMKM, jangan berkecil hati karena UMKM kedepannya memiliki potensi yang luar biasa.
Agar UMKM Anda bisa dikenal oleh khalayak, tidak ada salahnya mempromosikan UMKM Anda di Pojok UMKM milik voxpop.id. Di Pojok UMKM, Anda dapat memilih sendiri jenis promo sesuai dengan budget yang Anda miliki.
Tunggu apa lagi, yuukk promosikan UMKM Anda di Pojok UMKM voxpop.id!
