Menteri Teten Tegaskan Koperasi Tak Bisa Lagi Rampok Uang Anggota Gunakan Modus Pailit

Menkop UKM Teten Masduki.
Sumber :
  • VoxPop/Anisa Aulia

VoxPop Bisnis – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, saat ini koperasi simpan pinjam (KSP) tidak lagi bisa ‘merampok uang’ anggotanya dengan menggunakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit.

img_title Pemerintah Perjelas Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Komoditas Mineral Kini Bisa Kembali Dikirim ke Luar Negeri

Teten mengatakan, pihaknya menarik banyak pelajaran atas delapan KSP yang berstatus PKPU. Sebab kedelapan KSP itu telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 26 triliun.

Dia menjelaskan, saat ini Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2022. Di mana dijelaskan permohonan pailit hanya bisa dikeluarkan oleh Kementerian UKM.

img_title Tes Insolvensi Wajib Dinilai Mampu Lindungi Perusahaan Sehat dari Pailit Prematur, Begini Penjelasannya

"Lewat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 ini sudah disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit, dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU terhadap koperasi ini. Hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi pemerintahan dibidang koperasi," kata Teten dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 KemenKop UKM, Senin, 26 Desember 2022.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.
img_title 35 ribu Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi September, Menko ZUlhas Tegaskan Bukan Supermarket

Teten menegaskan, jika nantinya terdapat pengurus koperasi yang nakal serta merampok uang dari anggotanya melalui SE MA itu, maka koperasi tidak dapat lagi melakukan modus PKPU.

"Sekali lagi pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU dan kepailitan untuk merampok uang anggota. Ini saya kira suatu hal yang luar biasa dan juga tidak mudah," jelasnya.

Adapun untuk kedelapan KSP bermasalah tersebut di antaranya, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pertama Indonesia.

Seorang karyawan di Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Tangerang diduga jadi korban aksi penyekapan

Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Korban menyampaikan kepada bosnya mengundurkan diri dan mengembalikan aset. Namun saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya disekap dan dianiaya.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut