Akhir Konflik Kemenkeu dan CMNP: Staf Ahli Menkeu Klarifikasi soal BLBI, Jusuf Hamka Pasrahkan Utang

Jusuf Hamka dan Yustinus Prastowo.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VoxPop.

Jakarta – Polemik antara pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berakhir damai. Sebab, keduanya telah bertemu dan menjelaskan atas permasalahan yang ada, meskipun belum ada kepastian terkait pembayaran utang Rp 800 miliar. 

img_title Utang Whoosh Diambil Alih Kemenkeu, Purbaya Jamin Tak Akan Bebani APBN

Adapun dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas terkait status Jusuf Hamka di  PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

"18 Juni 2023 sore menjelang magrib, saya sangat senang diundang Pak Prastowo untuk minum kopi. Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing dan buat kami kita semua teman baik kok. Jadi ya tolonglah, kami enggak usah diadu-adu lagi ya karena kami sudah saling mengerti dan saling memaafkan," kata Jusuf dalam keterangan video, Senin, 19 Juni 2023. 

img_title Utang Karma Besar, 4 Shio Ini Disebut Sukses Lebih Lambat tetapi Rezekinya Bisa Melimpah

Jusuf mengatakan, keduanya sepakat untuk tidak saling menyalahkan terkait permasalahan yang sebelumnya terjadi. Hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Pengusaha Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta

Photo :
  • VoxPop/Ilham
img_title Tes Insolvensi Wajib Dinilai Mampu Lindungi Perusahaan Sehat dari Pailit Prematur, Begini Penjelasannya

"Kami semua sepakat bahwa tidak ada yang salah dan benar, semua manusia tidak luput dari khilaf. Jadi yang penting kita hidup ke depan dengan baik dan kita saling dukung, akan jaga marwah departemen keuangan karena departemen keuangan adalah yang mengelola anggaran negara," ujarnya. 

Jusuf menuturkan, terkait utang Pemerintah terhadap perusahaan CMNP yang belum juga di bayar, dia menyerahkan semuanya kepada Allah.

"Soal tagihan saya ke departemen keuangan ya udah saya serahkan kepada Allah aja. Di bayar alhamdulillah, engga dibayar wasyukurillah," ucapnya. 

Sementara itu, Yustinus menegaskan bahwa Jusuf Hamka dan CMNP tidak terkait dengan  kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

"Kami juga ingin menegaskan sekali lagi, poin bahwa Pak Jusuf Hamka, CMNP itu tidak terkait dengan urusan BLBI. Sebagaimana kami sampaikan, tiga entitas yang terkait dengan hak tagih Pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan Pak Jusuf Hamka," ujarnya. 

Yustinus menuturkan, pihaknya juga menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Pemerintah harus membayar utang kepada Jusuf Hamka yang bila ditotal mencapai Rp 800 miliar. 

"Kami menghormati keputusan pengadilan dan kami terus berproses melakukan kajian review pendalaman, mudah-mudahan kita terus berkomunikasi dan mencari solusi terbaik. Dan harapannya ini adalah solusi win-win yang memenangkan semua pihak, tentu dengan niat dan itikad baik," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut