Pertamina Alihkan Kepemilikan 10 Persen Blok Rokan ke Provinsi Riau

Sumur minyak di Blok Rokan.
Sumber :
  • Dok. Pertamina

Jakarta –  Pertamina telah mengalihkan 10 persen Participating Interest (PI) atau kepemilikan dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar, untuk Provinsi Riau. Hal itu merupakan wujud kepatuhan pada regulasi dan komitmen, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

img_title SAKA Dorong Eksplorasi WK Pekawai guna Membuka Potensi Migas Baru

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan, Participating Interest sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan Blok Rokan juga menjadi pendapatan daerah Provinsi Riau.

"Dengan pengalihan ini akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan Rokan juga akan menjadi pendapatan daerah. Sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau," kata Nicke dalam keterangannya, Rabu, 28 Juni 2023.

img_title Harga Pertamax Turun Jadi Rp 15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026, Intip Daftar Lengkapnya

Keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau dalam pengelolaan WK Rokan dan WK Kampar, sekaligus membuktikan bahwa Pertamina mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai kinerja terbaik Blok Migas tersebut.

Blok Rokan

Photo :
  • Pertamina
img_title Terminal LPG Tanjung Sekong Jaga Pasokan 40 Persen Kebutuhan LPG Nasional

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI), antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar dengan PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK). Keduanya yakni sebagai BUMD dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau, untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pengalihan kepemilikan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan regulasi. Dimana, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

"Pengalihan kepemilikan ini menunjukkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk melibatkan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Blok Migas. Ini adalah hari bersejarah untuk Blok Rokan, karena ini adalah PI pertama untuk blok ini," kata Fadjar.

Blok Rokan

Photo :
  • Pertamina

Dengan keterlibatan BUMD dan PPD dalam pengelolaan Blok Migas, lanjut Fadjar, hal itu dapat menjadi peluang bagi daerah untuk memperoleh manfaat besar. Baik secara ekonomi untuk menambah pendapatan daerah, maupun peningkatan kemampuan SDM di daerah setempat dalam pengelolaan Blok Migas di wilayahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut