KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

BTS tower
Sumber :
  • flickr.com

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Badung, Bali. Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih menjelaskan, dugaan monopoli ini terindikasi dari sulitnya pelaku usaha menara yang lain untuk masuk dan mendirikan menara BTS

img_title Pertarungan Sengit 2 Jam 45 Menit, Isaac Becroft Sabet Gelar Juara M-15 Bali

“Potensi entry barrier bagi pelaku usaha tower yang lain masuk ke pasar,” kata Guntur kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Putra Nasution
img_title Kawal Kasus Main Hakim Sendiri di Tabanan, KemenHAM Dorong Penyelesaian Konflik Berbasis Prinsip HAM

Dia mengatakan, dugaan monopoli tower BTS ini sudah naik ke penyidikan, dan KPPU akan mendalami dugaan pelanggaran yang tertua dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Menurutnya, para pihak terkait seperti pemerintah daerah dan pelaku usaha tower , akan dituntut dugaan monopoli ini. Proses penyelidikan ini akan berjalan sampai dianggap apakah bukti cukup atau tidak.

img_title Polisi Bongkar Dugaan Tempat Asusila Berkedok Spa di Seminyak Bali

"Pihak-pihak pelaku usaha tower, Pemda terkait atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan,” ujarnya .

Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU ) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower  BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU , Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan tuntutan tuntutan hukum yang harus diproses lebih lanjut.

"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu meningkatkan penyelidikan awal perkara inisiatif, yang fokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999", kata Dendy.KPPU menilai perlu untuk meningkatkan penyelidikan awal perkara inisiatif, yang fokus pada pelanggaran pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No 5/1999", ujar Dendy .

“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” ujarnya.023,” ujarnya.

Desa Energi Berdikari Uma Palak Lestari.

Pertamina Patra Niaga Perkuat Desa Energi Berdikari di Bali

Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemberdayaan masyarakat berbasis energi bersih melalui Program Desa Energi Berdikari Uma Palak Lestari di kawasan Subak Sembung.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut