10 Titik Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Daerah 3T Regional Papua dan Maluku Diresmikan

Peresmian 10 titik Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Daerah 3T regional Papua dan Maluku.
Sumber :
  • VoxPop/Aman Hasibuan

Papua – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan Kementerian ESDM meresmikan 10 titik lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui program BBM Satu Harga di daerah daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

img_title Pertamina Patra Niaga Kasih Bukti Kualitas Produk Lokal Indonesia Berdaya Saing Tinggi

Ke 10 titik BBM Satu Harga yang diresmikan ini berada di daerah Iwur, Bikar, Aifat Timur Tengah, Ambarbaken, Demba, Ekadide, Embetpem, Homeyo, Kuari dan Windesi.

Peresmian ini dilaksanakan di halaman Integrated Terminal Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Kamis. 24 Agustus 2023, oleh Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Sunardi, Komite BPH Migas, Wahyudi Anas dan Eman Salman Arief, Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady. Sementara itu, Bupati Tambrauw diwakili Asisten Administrasi Umum Kabupaten Tambrauw, Tunggul Panjaitan. Juga hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (BP4D), Amiruddin dan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Paniai, Soleman Boma.

img_title Jelang Aksi KNPB di Papua, Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Sunardi menyatakan, peresmian Program BBM Satu Harga ini sekaligus menjadi jawaban dari permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini. Terkhusus, dalam hal pemerataan harga BBM di daerah-daerah 3T.

"BBM Satu Harga ini merupakan jawaban dari permasalahan masyarakat yang ada di wilayah Papua hingga Maluku," kata Sunardi kepada wartawan.

img_title Kapal Tanker Pertamina Jadi Penyelamat, 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Berhasil Dievakuasi Selamat

Peresmian 10 titik Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Daerah 3T regional Papua dan Maluku.

Photo :
  • VoxPop/Aman Hasibuan (Papua)

Dikatakan dia, kebijakan BBM Satu Harga yang dicanangkan Pemerintah ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses BBM di seluruh Indonesia dan sebagai salah satu Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) serta merealisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara nasional sejak 1 Januari 2017.

Untuk itu, dalam penerapannya perlu dilakukan pengawasan agar tidak terjadi ketimpangan harga bagi masyarakat.

"Pertamina bersama Pemerintah dan pihak stakeholder akan selalu melakukan pengawasan terkait masalah perbedaan harga yang sering disalahgunakan oknum tertentu. Kalau ada sampai kami dengar, langsung ditindaklanjuti di lapangan," ujarnya.

Sunardi mengungkapkan, Pertamina senantiasa menjaga komitmen dalam mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan sila ke-5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut