Klarifikasi Lengkap TikTok soal Heboh Project S, Monopoli Bisnis hingga Disebut Merugikan UMKM RI
- Istimewa.
Jakarta – Patform sosial media TikTok memberikan klarifikasinya terkait sejumlah tudingan yang dinilainya tidak sesuai fakta. Hal ini ditegaskan penting dijawab, mengingat sejak pertama kali TikTok dirilis di Indonesia pada September 2017, platform ini semakin populer di berbagai kalangan, baik itu remaja, dewasa, bahkan orang tua.
Dikutip dari laman resmi TikTok, Senin, 25 September 2023 berikut fakta-fakta dan mitos seputar TikTok yang harus diketahui sebagai jawaban atas tudingan-tudingan saat ini.
1. Project S
Mitos: Ada di Indonesia
Fakta: Project S tidak pernah ada di Indonesia dan kami tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia. “Kami tidak memiliki bisnis lintas-batas dan 100 penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor,” ujar penjelasan tertulis perusahaan.
2. Pelarangan TikTok jalankan medsos dan E-Commerce di AS, India dan Inggris
Mitos: AS, India, dan Inggris melarang TikTok menjalankan platform media sosial dan e-Commerce di dalam satu platform
Fakta: TikTok Shop diluncurkan di Amerika Serikat pada tanggal 12 September 2023 dan dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok. Di India, TikTok sudah tidak beroperasi di negara tersebut sejak 2020 dan TikTok Shop tidak pernah diluncurkan di India. Di Inggris, TikTok Shop dan TikTok dijalankan di dalam satu platform.
Ilustrasi Bisnis UMKM.
- Dok. Istimewa
3. TikTok memisahkan medsos dan e-Commerce di China
Fakta: TikTok tidak beroperasi di Cina.
4. Monopoli bisnis
Mitos: TikTok Shop memiliki sistem logistik dan pembayaran di Indonesia, sehingga melakukan praktik monopoli bisnis
Fakta: Saat ini, TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia.
“Untuk logistik, kami bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional kami. Untuk sistem pembayaran, kami menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai,” tegas pernyataan itu.
5. TikTok beroperasi ilegal di Indonesia
Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-Commerce di Indonesia
