Pemerintah Pastikan Sekarang Mudah Urus Izin UMKM, Begini Caranya

UMKM sepatu yang sukses dari bisnis online
Sumber :
  • Istimewa

Bali – Pemerintah menegaskan bahwa terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil guna meningkatkan kesejahteraannya. Hal tersebut salah satunya dilakukan dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.

img_title Mengupas Aplikasi Transformasi Digital UMKM, Inovasi yang Membantu Pelaku Usaha Bertahan di Tengah Persaingan

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar mengatakan, kemudahan  mengurus izin UMKM itu  melalui Perseroan Perorangan telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.

“Selama ini kan kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan. Jadi, pelaku usaha dari skala terkecil bisa mendirikan Perseroan Perorangan,” kata Cahyo pada rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, dikutip, Sabtu, 14 Oktober 2023.

img_title BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026, Akselerasi UMKM Naik Kelas

Cahyo menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kemudahaan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan, kata Cahyo, merupakan salah satu opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan.

Ilustrasi perusahaan.

Photo :
  • Welp Magazine
img_title OJK: Investor Pasar Modal Tumbuh 47,63 Persen Capai 30,06 Juta SID

Sementara itu, Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Laila Yunara menambahkan, pelaku usaha yang bisa mendirikan Perseroan Perorangan adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp5 miliar.

“Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu caranya juga mudah yaitu hanya mengisi form dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu. Setelah itu, Perseroan Perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP Badan,” jelas Laila.

Menurut Laila, Perseroan Perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro. Lalu, sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.

“Pemohon melalui Notaris harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut,” jelas Laila.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut