Hak Jawab Andri Tedjadharma soal Penyitaan Aset Bank Centris Internasional oleh Satgas BLBI

Satgas BLBI sita aset obligor. (ilusrtasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Berikut selengkapnya pernyataan hak jawab dari Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional: 

img_title Bos BCA Ungkap Pesan Khusus untuk Calon Perngganti Perry Warjiyo Jadi Gubernur BI

HAK JAWAB 

Kami tidak mencari kesalahan, dan tidak menyalahkan orang per orang, kami hanya ingin meluruskan semua kebenaran yang terjadi.

img_title Perkuat Pengamanan Aset Strategis Negara, PTPN III dan Baharkam Polri Jalin Sinergi

Setiap kata dan kalimat kami berdasarakan bukti dari instansi dan pengadilan, selanjutnya silahkan masyarakat menilai apa hukum berjalan sesuai dengan kenyataan atau sebaliknya hukum dibuat untuk mendzolimi orang.

KRONOLOGIS KASUS BANK CENTRIS INTERNASIONAL

img_title Hasto PDIP: Pengganti Perry Warjiyo Harus Paham Stabilisasi Moneter

I. Bank Centris Internasional bukan OBLIGOR karena :
a) Tidak tanda tangan APU, MSAA dan MIRNA;
b) Terbukti di persidangan tidak menerima uang yang diperjanjikan sesuai Akta No. 
46 antara Bank Indonesia dengan Bank Centris Internasional;
c) Tidak terima BLBI pada tanggal 31 Desember 1997;

II. Bank Centris Internasional tidak termasuk daftar PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang 
Saham) bisa di lihat di hasil laporan audit BPK tanggal 30 November 2006.

III. Karena itu Bank Centris Internasional tidak boleh di urus oleh Satgas BLBI karena tugas Satgas BLBI hanyalah kepada Bank-Bank yang masih belum diselesaikan ex BPPN. 

IV. Diawali dengan Akta No. 46 perjanjian jual beli promes dengan jaminan antara Bank  Indonesia dengan Bank Centris Internasional, yang isinya Bank Centris Internasional menyerahkan promes nasabah sebanyak Rp. 492.256.516.580,00.- dan jaminan atas promes yang dijual dengan tanah seluas 4.528.305 m² milik PT. Varia IndoPermai yang telah di pasang hak tanggungan No. 972/1997 dan akan menerima pembayaran hasil jual promes nasabah Bank Centris Internasional ke Bank Indonesia sebesar Rp. 490.787.748.596,16.-, di dalam Akta No. 46 pasal 3 disebutkan Bank Indonesia tidak boleh menagih promes nasabah karena sudah dijaminkan dengan jaminan tanah seluas 4.528.305 m², tetapi Bank Indonesia malah menjual promes nasabah tersebut ke BPPN dan menerima Surat Hutang dari negara sebesar Rp. 629.624.459.126,36.-, perjanjian masih  berlangsung tetapi BPPN membekukan Bank Centris Internasional tanggal 4 April 1998 sedangkan perjanjian berlangsung sampai Desember 1998, dan telah membayar diskonto sebesar Rp. 99.269.917.554,49.-, ini perbuatan wanprestasi dari Bank Indonesia.

V. Terbukti di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. perkara 350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel pada tahun 2000 dengan bukti dari BPK dan telah disahkan oleh Hakim Majelis yang mengadili perkara Bank Centris Internasional ini, bahwa Bank Indonesia tidak mencairkan dana ke rekening Bank Centris Internasional di No. rekening523.551.0016 tapi diselewengkan ke rekening atas nama Bank Centris Internasional jenis individual dengan No. rekening 523.551.000, putusan gugatan BPPN di tolak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut