Langkah Antam Hadapi Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya

Gedung ANTAM (Aneka Tambang)
Sumber :
  • VoxPopnews/Muhamad Solihin

Di sisi lain, Fernandes sebagai perwakilan Antam percaya PN Jakarta Pusat, pasti dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Antam untuk tidak memberikan status PKPU bagi Antam selaku BUMN yang sangat sehat dan kuat secara keuangan. Ditambah lagi, menurutnya Antam berkeinginan kuat untuk melindungi keuangan negara yang lebih besar lagi apabila hutang BS ini diakui sebagai hutang yang wajib dibayar oleh pihak perseroan. 

img_title Tunjuk Kuasa Hukum, Ayah Arya Daru Menangis Bongkar Kisah Pilu di Balik Kelahiran Arya Daru

Sebagai informasi, dalam menghadapi kasus ini Antam dan Tim Kuasa Hukum, yaitu Jamdatun Kejagung RI & Fernandes Partnership tengah menyiapkan langkah hukum dalam bentuk persiapan dalil-dalil bantahan. Serta langkah hukum dalam bentuk korespondensi kepada instansi pemerintah, yang akan dicantumkan pada Jawaban PKPU, Pembuktian dan/atau Kesimpulan. 

Hal ini dilakukan karena Antamsebagai perusahaan telah menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan kebenaran yang seharusnya terungkap.  "Upaya-upaya yang dilakukan menjadi bentuk keseriusan Antam dalam menangani perkara melawan BS dan untuk mencari keadilan serta kebenaran hukum," pungkas Fernandes. 

img_title Penampakan Azizah Salsha Seret Akun TikTok yang Sebar Gosip Panas Soalnya ke Bareskrim

Adapun upaya hukum yang dilakukan Antam yang berkaitan dengan Budi Said antara lain:

1. Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jaktim, yang diajukan ANTAM kepada BS, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto yang pada prinsinya karena Para Tergugat telah melanggar code of conduct ANTAM, Corporate Governance Policy ANTAM, Kebijakan Pengendalian Gratifikasi ANTAM, dan etika, kesusilaan dan kepatutan yang hidup di masyarakat; Gugatan sedang berjalan dengan agenda pemanggilan Para Tergugat.

img_title Harmonisasi Regulasi Kepailitan RI Dinilai Bisa Dongkrak Investasi hingga Pulihkan Ekonomi, Ini Penjelasannya

2. Perusahaan juga telah mengajukan permohonan non executable dan permohonan penangguhan eksekusi, dikarenakan adanya perkara yang sedang berjalan, PK II dan dapat menimbulkan Kerugian Negara yang lebih besar lagi;

3. Perusahaan juga telah mengajukan PK II, dengan dasar adanya adanya Banyak sekali Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan Putusan Peninjauan Kembali Pertama, yang mana terkhusus pada Perkara BS ini sajalah yang secara nyata-nyata menyalahkan Antam, sementara Putusan lain pada founder-founder lain membebaskan Antam dari tanggung jawab kepada Founder-Founder Eksi Anggraini; serta banyak sekali pertentangan putusan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut