Studi Ungkap Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Ancam Industri Nasional hingga Gerus Penerimaan Negara
- Bea Cukai
Jakarta – Kajian terkini dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyimpulkan bahwa negara akan menanggung kerugian puluhan triliun rupiah jika pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan disahkan. Sementara itu, manfaat yang hendak didapat dari aturan tersebut belum tentu dapat dicapai.
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah tengah kejar target untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RPP tersebut memuat pasal-pasal tembakau yang di antaranya memuat aturan untuk pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.
Namun, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri. Psal tembakau di RPP Kesehatan juga berdampak pada sektor lain yang selama ini banyak bergantung pada industri tembakau nasional.
Direktur Eksekutif Institute for Develompent of Economic and Finance (Indef), Tauhid Ahmad.
- VoxPop/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar
Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh INDEF, pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan mematikan sektor Industri Hasil Tembakau. Selain itu, banyak hal yang sangat bergantung pada sektor industri tembakau.
Hal ini harus menjadi sorotan karena Pemerintah sendiri sangat membutuhkan penerimaan negara. Termasuk untuk membiayai program-program kesehatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara.
"Jika pasal-pasal (tembakau) ini diterapkan, maka penerimaan negara akan turun. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam ketika merumuskan RPP Kesehatan ini," kata Tauhid dikutip dari keterangannya, Selasa 26 Desember 2023.
Dalam paparan INDEF, hasil dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pasal-pasal tembakau yang terdapat di RPP Kesehatan dihitung dengan metode pemodelan keseimbangan umum (Computable General Equilibrium) yang dilengkapi dengan data primer dan sekunder. Pasal-pasal tersebut dihitung dampaknya terhadap ekonomi, antara lain berkaitan dengan jumlah kemasan, pemajangan produk dan pembatasan iklan.
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi akan turun sebesar 0,53 persen jika pasal-pasal tembakau tersebut diberlakukan. Dari sisi penerimaan negara, INDEF juga berkesimpulan bahwa penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Tumbuhan tembakau
- Pixabay
