Kronologi Kasus Penggelapan Pajak yang Membelit Jubir AMIN Indra Charismiadji
- VoxPop.co.id/Misrohatun Hasanah
Indra Charismiadji
- dok. Pribadi Indra
Adapun kasus dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Indra dan Ike Andriani merupakan satu dari total 108 kasus yang siap dilimpahkan ke Kejaksaan oleh DJP, selama tahun 2023.
“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji ternyata terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, Indra tak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun. Yaitu sejak tahun 2017 sampai 2019.
Dirinya pun tidak menyetor PPN tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar. Dalam hal ini, menurutnya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, juga menetapkan satu orang lain, yaitu Ike Andriani sebagai tersangka.
"Bahwa Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) diduga melanggar : Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia, Kamis 28 Desember 2023.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membantah pihaknya menangkap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji. "Gak ada penangkapan," ujar Kepala Kejari Jaktim, Imran kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.
Dia menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan tahap kedua. Dalam hal ini mereka menerima tersangka dan barang bukti. Meski begitu, dia tidak merinci lebih jauh. Semisal soal kasus yang menimpa Indra.
"Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari Kejaksaan Tinggi tahap 2," katanya.
