Kronologi dan Fakta-fakta Kecelakaan Kereta Api Turangga dan Commuterline Bandung Raya

Evakuasi Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Jawa Barat
Sumber :
  • (Foto AP/Abdan Syakura)

8. PLB 249BK2 (Serayu) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 7 Kereta)

img_title Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

9. PLB 240BK1 (Pasundan) lintas Kac-Ckp (SF 8 Kereta)

10. PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 8 Kereta)

img_title Kecelakaan 5 Kendaraan di Italia, 6 Orang Tewas

KAI Terima Refund Tiket 100 Persen, Jasa Raharja Siapkan Santunan Bagi Korban

Evakuasi Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Jawa Barat

Photo :
  • (Foto AP/Abdan Syakura)
img_title Dua Bus 'Adu Banteng' di Tanzania, 8 Orang Tewas-66 Luka

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih memastikan, bagi para penumpang KA lain yang jadwal perjalanannya terdampak kecelakaan KA di Cicalengka, Bandung tersebut, dipersilahkan apabila ingin membatalkan perjalanannya dengan pengembalian bea 100 persen.

"Bagi pelanggan yang perjalanan KA-nya terdampak, apabila akan membatalkan perjalannya, bea dikembalikan sebesar 100 persen dan pemberian service recovery bagi pelanggan KA yang keretanya mengalami keterlambatan," kata Feni Novida Saragih, dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2024.

Selain PT KAI, kepedulian serupa juga ditunjukkan oleh PT Jasa Raharja, yang bakal memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan KA tersebut.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana memastikan, pihaknya telah menyiapkan biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, dalam bentuk jaminan biaya perawatan (guarantee letter) yang akan dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat para korban dirawat.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2024.

Seluruh korban dijamin oleh Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja, yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady

Anggota DPR Dorong Permenhub SPB Direvisi Imbas Rentetan Kecelakaan Kapal di Indonesia

Hamka menilai kecelakaan kapal yang terjadi tidak cukup disikapi hanya dengan investigasi terhadap penyebab insiden, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut