Strategi Lippo Karawaci Ciptakan Nilai Tambah bagi Stakeholder Dalam Jangka Panjang
- Dok. Lippo
Jakarta – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) berkomitmen melibatkan peran pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di kegiatan operasional grup perseroan.
Group Chief Executive Officer (CEO) LPKR John Riady menyampaikan bahwa manajemen menyadari bahwa bisnis LPKR memiliki dampak yang besar kepada pemangku kepentingan, yang kemudian mempengaruhi cara perseroan menjalankan bisnis.
"Oleh karena itu, sangat penting bagi LPKR memastikan bahwa perusahaan mempertimbangkan prioritas mereka saat meninjau strategi ESG dan kinerja LPKR," kata John dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2024.
Lippo Karawaci
Pelibatan pemangku kepentingan ini, menurutnya, juga penting bagi penilaian materialitas LPKR. Hal ini juga memungkinkan LPKR untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi pemangku kepentingan dalam jangka panjang.
"Di samping itu, LPKR pun senantiasa melibatkan pemangku kepentingan melalui komunikasi rutin dan berbagai saluran komunikasi seperti wawancara serta survei umpan balik," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah pemangku kepentingan LPKR mencakup karyawan, investor dan lembaga pemeringkat, pemerintah dan asosiasi industri, pelanggan dan penyewa, komunitas, serta penjual dan pemasok. Kepada karyawan, LPKR juga secara rutin memberikan informasi tentang berita dan aktivitas perusahaan, meningkatkan jam pelatihan karyawan & program pengembangan kepemimpinan.
LPKR, lanjut John, juga memperbarui kode etik untuk mempromosikan bisnis dan etika, mempromosikan keragaman, kesetaraan, dan inklusi di tempat kerja, serta melakukan kampanye tentang kesehatan & kesejahteraan, kesadaran lingkungan, serta keterlibatan masyarakat.
Untuk pihak investor dan lembaga pemeringkat, John melanjutkan bahwa LPKR memberikan pembaruan tepat waktu kepada investor melalui panggilan konferensi dan rilis investor serta meningkatkan transparansi dalam pengungkapan (misal meningkatkan pengungkapan ESG –TCFD, SASB). LPKR juga melakukan pertemuan rutin untuk memahami dan menangani kekhawatiran pemangku kepentingan eksternal.
Kepada pemerintah dan asosiasi industri, LPKR dijelaskan terus menjaga keterlibatan dengan pemerintah dan institusi lain untuk memastikan kepatuhan, serta mendukung inisiatif KADIN melalui partisipasi B20 dan gugus tugas ESG. LPKR pun menjadi anggota United Nation Global Compact (UNGC), melakukan kegiatan CSR bermitra dengan instansi pemerintah daerah, dan berpartisipasi dalam survei oleh OJK-BEI.
