Waskita Terancam Delisting dari BEI, OJK Buka-bukaan Kondisi Perusahaan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Korban OJK, Inarno Djajadi
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT yang terancam delisting alias dihapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, saham WSKT diketahui telah disuspensi lebih dari setahun dikarenakan gagal membayar bunga obligasi.

img_title Utang Karma Besar, 4 Shio Ini Disebut Sukses Lebih Lambat tetapi Rezekinya Bisa Melimpah

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya terus memantau proses restrukturisasi Waskita Karya. 

"Kami terus melakukan upaya monitoring secara intens terkait proses restrukturisasi penyelesaian utang WSKT," kata Inarno dalam konferensi pers Senin, 13 Mei 2024. 

img_title Tes Insolvensi Wajib Dinilai Mampu Lindungi Perusahaan Sehat dari Pailit Prematur, Begini Penjelasannya

Dia menuturkan, kreditur sendiri sudah menyetujui sejumlah proses restrukturisasi Waskita Karya. Hal ini di antaranya, persetujuan Master Restructuring Agreement (MRA) atas 21 kredit perbankan.

Gedung Waskita Karya

Photo :
  • Dok. Waskita
img_title Mengenal Sistem Asuransi Digital di Indonesia, Cara Kerja, Aturan Resmi, hingga Perkembangannya

"Kemudian persetujuan pemegang obligasi berkelanjutan 3 tahap II, 3 tahap III dan 4 tahap I untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034, dengan tingkat bunga tetap 5 persen per tahun," jelasnya.

Namun, Inarno mengatakan terdapat sejumlah proses restrukturisasi yang belum disetujui kreditur. Ini di antaranya obligasi berkelanjutan 3 tahap IV yang akan jatuh tempo pada 16 Mei 2024. 

"Untuk itu, manajemen WSKT akan melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 16 Mei 2024," terangnya.

Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II layang/elevated - Waskita Karya

Photo :
  • ANTARA FOTO/Paramayuda

Lebih lanjut, Inarno meminta emiten yang terancam delisting untuk melakukan pembelian kembali atau buyback seluruh saham publik yang beredar. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 13 Tahun 2023, serta peraturan yang baru dirilis oleh BEI yakni Peraturan Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting.

"Pelaksanaan pembelian kembali tersebut dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi. Sementara itu tanggal efektif delisting 6 bulan setelah keterbukaan informasi," imbuhnya.

UMKM Binaan Pertamina.

Rumah BUMN Pertamina Perluas Akses Pasar hingga Dorong Digitalisasi UMKM di Sulawesi Tengah

Pertamina memperkuat pemberdayaan UMKM lokal melalui Rumah BUMN dengan menghadirkan pendampingan berkelanjutan, serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha binaan.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut