Modus SPBE Curangi Takaran Gas 3 Kg: Isinya Berkurang hingga 700 Gram

Ilustrasi gas melon alias tabung gas Elpiji 3 Kg.
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengungkap temuan sebanyak 11 titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg).

img_title KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar

Kecurangan dalam pengisian gas subsidi yang biasa disebut gas melon itu berdasarkan temuan bahwa gas tersebut tidak memenuhi standar isi 3 kg. Gas yang seharusnya diisi 3 kg, namun setelah ditimbang ternyata berat bersih gas tersebut bisa kurang sampai 700 gram.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang mengatakan temuan dugaan kecurangan dalam pengisian gas 3 kg merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat.

img_title Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Pertamina Patra Niaga Pakai Strategi Storytelling dan Sentuhan Inklusif

Tim melakukan pengujian terhadap 80 tabung yang dijadikan sampel dari 560 tabung di 11 SPBE di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, dan Bandung, untuk mengetahui berat isi dari masing-masing tabung gas 3 kg.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan

Photo :
  • Pertamina
img_title Pertamina Patra Niaga Kasih Bukti Kualitas Produk Lokal Indonesia Berdaya Saing Tinggi

"Dari 80 tabung itu kita uji, ada beberapa tabung yang isinya kurang dari 200-700 gram. Itu totalnya ada 80 tabung yang disita dari hasil uji sampel," kata Moga dalam ekspose temuan gas Elpiji 3 kg SPBE di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu.

Dia menyebutkan ada 11 SPBE yang sudah dipantau dan ke-11 SPBE itu ditemukan ada pelanggaran, wilayahnya yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

"Dan sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Pasal 166 ayat 1 dan 2, yaitu sanksi administrasi. Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti jika tidak diindahkan sampai dua kali dan selanjutnya kalau tidak diindahkan kembali itu akan dicabut izinnya," jelas Moga.

Dia menambahkan kerugian akibat perbuatan dugaan curang tersebut bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk setiap SPBBE per tahun.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengaku bahwa pihaknya telah mendapat surat peringatan tertulis mengenai hal tersebut.

Ega menegaskan pihaknya siap menyelaraskan standar antara yang ada di Kementerian Perdagangan dan Pertamina.

"Kami sudah mengusulkan untuk penyelarasan, kami sudah memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan untuk menuju apa yang kita harapkan untuk perbaikan ke depan. Termasuk juga masukan dari Kementerian Perdagangan yang diberikan kepada kami, untuk kita tindak lanjuti segera," kata Ega.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut