OJK Terbitkan 2 Pedoman Perbankan Syariah hingga Pembiayaan Pinjol, Ini Bocorannya
- Website OJK
- Ketentuan pembiayaan musyarakah secara umum
- Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan musyarakah
- Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha
- Mekanisme restrukturisasi dan konversi dari pembiayaan dengan akad lainnya menjadi pembiayaan dengan akad musyarakah
- Mekanisme pelunasan dipercepat
- Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah
- Mekanisme pengalihan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional serta pengalihan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah menjadi pembiayaan musyarakah
- Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan musyarakah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah
Pembiayaan Pinjol
Dia menambahkan, OJK pada Mei lalu juga menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS Dan Fintech P2P Financing, untuk terus memperkuat penerapan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko BPRS. Utamanya dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing, berdasarkan prinsip syariah.
"Pedoman ini merupakan bentuk dukungan dalam proses digitalisasi, agar BPR Syariah dapat melakukan sinergi serta kolaborasi dengan industri jasa keuangan syariah lainnya. Antara lain seperti Fintech P2P Financing, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, prinsip syariah, serta manajemen risiko yang baik," kata Dian.
Pedoman ini juga diterbitkan agar sinergi dan kolaborasi antara BPR Syariah dan Fintech P2P Financing dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua industri.
“Pedoman ini disusun secara principal based, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang bersifat dinamis dan memerlukan respon kebijakan yang relevan dan tepat waktu," ujarnya.
Diketahui, pedoman ini menekankan beberapa penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik pada kerja sama BPRS dengan Fintech P2P Financing, antara lain yakni:
- Pengaturan hak dan kewajiban diantara para pihak dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembiayaan;
- Jenis akad yang dapat digunakan;
- Langkah-langkah dan alur kerja sama pembiayaan berdasarkan akad yang digunakan;
- Keharusan bagi BPR Syariah dan Fintech P2P Financing untuk memiliki SOP kerjasama, melakukan analisa pembiayaan, serta mitigasi risiko pembiayaan dan risiko lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
