Kresna Life Menang Banding di PTUN, OJK Siapkan Upaya Hukum Lanjutan

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VoxPop.

Jakarta – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perihal penolakan Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life.

img_title Bantah Laporan Keuangan 2025 Alami Defisit Anggaran, OJK Kasih Penjelasan

Kasus itu sebelumnya telah memutuskan soal pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni 2022, tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding," sebagaimana dikutip dari putusan PTUN tersebut, Jumat, 21 Juni 2024.

img_title Mengupas Aplikasi Transformasi Digital UMKM, Inovasi yang Membantu Pelaku Usaha Bertahan di Tengah Persaingan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VoxPop.

Kemudian, putusan tersebut juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Pihak PTUN juga memutuskan bahwa Pembanding I dan Pembanding II membayar biaya perkara sebesar Rp 250.000.

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Menanggapinya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK tentunya menghormati keputusan itu, meskipun tetap akan menempuh upaya hukum untuk melanjutkan prosesnya.

"OJK menghormati keputusan Hakim PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven," kata Ogi.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa

Dia menilai, keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life dilandaskan pada prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna melindungi konsumen.

Bahkan, Ogi memastikan bahwa pihak pengawas telah berulang kali memberikan kesempatan bagi pemegang saham, untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang tak juga kunjung dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)

Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi kasus chromebook. Nadiem pun mengajukan banding ke PT Jakarta.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut