Berkaca dari Kasus Bunga Zainal, OJK Ungkap 6 Ciri-Ciri Investasi Bodong
- Instagram @bungazainal05
Jakarta, VoxPop – Bunga Zainal mengaku kehilangan miliaran rupiah akibat investasi fiktif yang dilakukan teman dekatnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan investasi berkedok penipuan yang seyogyanya diketahui khalayak luas supaya tidak menjadi korban selanjutnya.
Aktris cantik berusia 37 tahun menuturkan total kerugian mencapai Rp 15 miliar. Dana tersebut bersumber dari uang pribadi, simpanan sang suami serta modal dari dua perusahaan (PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio).
Bunga Zainal menambahkan uang investasi juga dari dana pendidikan anak. Niatnya pundi-pundi yang Bunga Zainal dari hasil kerja keras tersebut untuk masa depan anak-anak. Namun, kini lenyap di tangan CD dan SFS.
Dikutip berita VoxPop (30/8/2024), Bunga Zainal sudah melaporkan terduga pelaku investasi bodong kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya, pada 22 Agustus 2024, dengan nomor perkara STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya. Ratu FTV inu juga sudah memenuhi panggilan polisi untuk sebagai tindak lanjut kasus penipuan ini dan meminta doa supaya urusannya lancar.
Bunga Zainal
- VoxPop.co.id/Aiz Budhi
Supaya nasib serupa tidak menimpa Anda, OJK memberikan tanda-tanda agar masyarakat lebih kritis dan skeptis sebelum melakukan investasi. Hal itu tak lepas dari peran OJK sebagai pengawas terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
Dilansir dari laman Sikapi Uangmu milik OJK, inilah ciri-ciri investasi bodong yang bertujuan membawa kabur uang para investor. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
6 Ciri-Ciri Investasi Bodong
Ilustrasi - Modus penipuan menggunakan sistem aplikasi melalui ponsel.
- ANTARA/ Imam Budilaksono.
1. Tidak Memiliki Izin dari Regulator
Ciri utama adalah tidak mempunyai dokumen perizinan yang sah dari pengawas. Dalam hal ini OJK, bank Indonesia, Bappebti-Kementerian Perdagangan, Koperasi dan UKM, dan sejenisnya.
Pengawas keuangan tidak memberikan izin kepada penyelenggara investasi gadungan karena mereka tidak dapat membuktikan keabsahan investasi. Adapun jenis izin usaha sesuai Undang-Undang sebagai pihak menghimpun dana masyarakat maupun pengelolaan penanaman modal ada tiga, yakni perbankan (UU No.10 Tahun 1998), manajer investasi (UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal) dan pialang (UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi).
2. Menjanjikan Keuntungan Tidak Wajar
