Asuransi GEGI Optimistis Penuhi Syarat Ekuitas Minimum Rp 1 Triliun di 2028
- Istimewa
Jakarta, VoxPop – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan untuk menaikkan modal minimum dan ekuitas minimum perusahaan asuransi. Syarat tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan industri asuransi di Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat modal atau tiering. Untuk perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimum Rp 1 triliun masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) II. Sementara perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimal Rp 500 miliar masuk KPPE I.
"PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) optimistis mampu memenuhi ekuitas minimum Rp 1 triliun di tahun 2028," ujar Direktur Utama GEGI, Aziz Adam Sattar dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.
Great Eastern logo
Sementara itu, Direktur Marketing GEGI, Linggawati Tok menuturkan, perusahaan berhasil meraih pendapatan premi Rp 643 miliar per September 2024. Angka tersebut tumbuh sekitar 28 persen dari pendapatan premi periode yang sama tahun lalu. Perolehan premi terbesar disumbang dari bisnis Asuransi Properti (harta benda), Marine Cargo (pengangkutan), Rekayasa, Liability (tanggung gugat) dan Affinity (afinitas).
“Great Eastern optimis dapat mencapai target premi sampai akhir tahun ini sebesar Rp 760 miliar,” ucap Linggawati.
Pertumbuhan premi GEGI per kuartal II-2024 sebesar 17,9 persen sudah mendekati rata-rata industri.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pertumbuhan premi industri asuransi sebesar 18,4 persen year-on-year (YoY) per Q2 2024. Begitu pula, Risk Based Capital (RBC) GEGI mencapai 329 persen (per Q3 2024). Jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.
“Ini menunjukkan kesehatan keuangan GEGI sangat kuat. Menurut hasil laporan keuangan terakhir, ekuitas GEGI sudah mencapai Rp 550 miliar, di mana sudah memenuhi ketentuan minimum modal pada tahun 2026 sesuai dengan POJK 23/2023 mengenai perizinan usaha dan kelembagaan asuransi,” lanjut Aziz Adam.
Sebagaimana diketahui, ekuitas perusahaan asuransi harus mencapai Rp 250 miliar di tahun 2026 dan Rp 500 miliar pada tahun 2028 untuk KPPE I. Serta dengan ekuitas perusahaan asuransi minimum sebesar Rp 1 triliun untuk KPPE II. Dengan demikian GEGI sudah memenuhi persyaratan ekuitas minimum pada tahun 2028 untuk KPPE I.
