KTP Dipakai Buat Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek dan Blokir Agar Data Kembali Aman

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VoxPop/Agus Setiawan

Jakarta, VoxPop – Berikut ini cara cek apakah KTP Anda disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebagaimana diketahui, di balik kemudahan transaksi, keuangan berbasis digital juga membuka celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan data pribadi.

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Salah satu contohnya yakni penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal. Sebagian orang mungkin tidak menyadari bahwa KTP-nya telah digunakan secara ilegal oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman.

Nah, hal ini tentu bisa merugikan, apalagi jika terjadi penumpukan utang yang sebenarnya bukan tanggung jawab pemilik KTP. Apakah Anda juga khawatir bahwa data KTP Anda disalahgunakan?

img_title Opsi Pembiayaan Geser ke Platform Digital, OJK: Utang Pinjol Masyarakat Capai Rp 105 Triliun Per Juni 2026

Jangan khawatir, karena ada cara mudah untuk mengeceknya melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK memungkinkan Anda mengecek riwayat kredit yang terdaftar atas nama Anda, termasuk semua pinjaman atau kredit yang mengatasnamakan KTP Anda.

Cek data ini bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan aman. Yuk simak langkah-langkah berikut ini!

img_title Dibela Habis-habisan! Sahabat Bongkar Alasan Ruben Onsu Gak Bakal Terjerat Pinjol dan Selingkuh

Cara Cek KTP Pakai SLIK OJK

Ilustrasi KTP Dipakai Pinjol Ilegal

Photo :
  • istockphoto.com

Untuk mengecek apakah ada pinjaman yang tidak Anda ajukan, Anda bisa menggunakan layanan SLIK OJK secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Sebelum memulai, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP, untuk proses verifikasi.

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
  3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha.
  4. Periksa kembali informasi yang Anda masukkan, pastikan semua sudah benar.
  5. Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
  6. Unggah dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri.
  7. Klik “Ajukan Permohonan” setelah mengisi semua informasi.
  8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Cek status permohonan melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan ini dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat daftar pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda, sehingga dapat mengetahui apakah ada penggunaan data KTP Anda yang mencurigakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut