Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk 19 Jenis Barang Impor, Ada Peti Jenazah
- VoxPop/M Ali Wafa
Jakarta, VoxPop - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan 19 jenis barang dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau PPN barang impor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024
Adapun PMK Nomor 81 Tahun 2024 ini tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor barang atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan," tulis PMK itu dikutip Jumat, 8 November 2024.
Dijelaskan, PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel.
Aturan ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024. Sedangkan PMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Berikut daftar barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk atau PPN:
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
3. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8. Barang pindahan;
9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
11. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional;
