9.610 Pinjaman Online Ilegal hingga Ratusan Nomor Debt Collector Diblokir, OJK Beri Peringatan Ini ke Warga RI
- freepik.com
1. Melalui Website OJK
Masyarakat dapat memeriksa daftar pinjol resmi melalui laman resmi OJK. Caranya yakni:
- Akses situs OJK di www.ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dan klik Fintech di bagian kanan bawah. Di laman ini, Anda bisa melihat daftar lengkap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang diawasi oleh OJK.
2. Melalui WhatsApp OJK
Layanan WhatsApp resmi OJK juga dapat membantu masyarakat memeriksa legalitas pinjol dengan langkah-langkah berikut ini:
- Simpan nomor WhatsApp OJK: 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp, kirim pesan berupa nama pinjol yang ingin Anda cek, misalnya "pinjol.com".
- Tunggu balasan dari bot yang akan memberikan informasi mengenai status legalitas pinjol yang Anda tanyakan.
3. Melalui Telepon atau Email
Selain itu, OJK juga dapat dihubungi langsung melalui telepon dan email.
- Telepon: 157
- Email: kirim pertanyaan terkait pinjol ke waspadainvestasi@ojk.go.id
