Mengenal Jenis-jenis Akad Pembiayaan Konsumer dalam Perbankan Syariah

Ilustrasi keuangan syariah
Sumber :
  • Halomoney

Bogor, VoxPop –  Akad merupakan istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada perjanjian atau kesepatan dua pihak. Dalam transaksi keuangan syariah, akad menjadi dasar sehingga penting bagi kita semua untuk mengetahui jenis dan implementasinya.

img_title 3 HP Murah yang Cocok untuk Warung Jualan, Performa Stabil dalam Melayani Transaksi Digital Seharian

Anggota Dewan Pengawas Syariah BCA Syariah, Sutejo Prihantono, mengungkapkan hasil survei literasi keuangan syariah yang sangat rendah. Hanya tiga dari sepuluh orang yang paham yang mengindikasikan masyarakat Indonesia masih sangat awam tentang keuangan syariah.

Sutejo mengatakan inti dalam ekosistem syariah adalah terpenuhinya akad atau kesepakatan secara sempurna. Kesepakatan menjadi sangat penting dalam transaksi syariah agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak yang terlibat.

img_title Gandeng VIsa, BTN Targetkan Peningkatan Transaksi Kartu Debit

“Dalam syariah, tidak boleh melakukan transaksi yang sifatnya haram. Mau di perbankan, asuransi multifinance. Baik itu dari objeknya maupun etika (proses),” ujar Sutejo dalam acara Media Workshop BCA Syariah yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat.

img_title Akad Massal KPR 62.000 Rumah Subsidi, BTN Jadi Penyalur Terbesar

Sama dengan bank konvensional, perbankan berbasis syariah juga memiliki produk pembiayaan dalam bentuk pemberian modal kerja, investasi, hingga konsumsi. Tentunya dengan mengimplementasi akad yang sesuai.

Berikut uraian mengenai jenis akad yang digunakan dalam aktivitas transaksi perbankan syariah. Disimak secara cermat ya!

Murabahah

Ilustrasi transaksi Debit BRI di Arab Saudi

Photo :
  • Istimewa

Akad murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak. Umumnya, jenis akad ini menjadi dasar dari pembiayaan modal kerja atau investasi berbentuk barang.

Sutejo menjelaskan dalam transaksi jual-beli syariah harus ada dasar transaksi (underlying) berupa barang. Dalam perspektif syariah, uang fiat dianggap sebagai alat tukar bukan komoditi.

“Ketika bermurabahah harus ada barangnya,” tegas Sutejo.

Lebih lanjut, Sutejo menekankan jika transaksi murabahah dengan skema cicil maka harga jual tidak bisa berubah sampai dengan lunas. Namun, menjadi hak bank untuk memberikan diskon manakala nasabah ingin melunasi lebih cepat dari tenor yang sudah disepakati sebelumnya.

Murabahah

Murabahah adalah kerjasama usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Contohnya investasi pada produk keuangan syariah yang berbasis bagi hasil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut