Airlangga Pastikan Bahan Pokok Penting, Pendidikan, Kesehatan hingga Transportasi Tak Kena PPN
Kamis, 5 Desember 2024 - 23:35 WIB
Sumber :
- Kemenko Perekonomian
“Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” jelas Misbakhun.
Baca Juga
Maka dari itu, Misbakhun menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jada pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan dan berkaitan sifatnya pelayanan umum, jasa pemerintahan itu tidak digunakan PPN 12%.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” tegas dia.
Baca Juga
Cerita Mendagri Tito Ungkap Biaya Pendidikan di Singapura Lebih Murah dari Indonesia
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti tingginya biaya pendidikan di Indonesia yang terbilang mahal jika dibandingkan dengan negara tetangga, Singapura.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
