Barang dan Jasa Mewah Dikenakan PPN 12 Persen, Pemerintah Pastikan Keadilan dan Kepentingan Masyarakat Tetap Terlindungi

Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian

Barang dan Jasa Mewah Dikenakan PPN 12%

img_title Mengupas Aplikasi Transformasi Digital UMKM, Inovasi yang Membantu Pelaku Usaha Bertahan di Tengah Persaingan

Sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium (antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12%.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

img_title BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026, Akselerasi UMKM Naik Kelas
Produk UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga.

MyPertamina Tebar Produk UMKM Binaan Gratis di GIIAS 2026

Pertamina Patra Niaga memperluas pasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan dengan sediakan beragam produk mereka sebagai suvenir di booth MyPertamina di GIIAS.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut