Sita Produk Baja Lembaran Lapis Seng Senilai Rp 23,76 Miliar, Mendag Budi: Tak Penuhi SNI
- VoxPop.co.id/Anisa Aulia
Rusmin menambahkan, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban telah terpenuhi. Selain itu, barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus tetap menjunjung komitmen perlindungan terhadap konsumen.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso
- VoxPop.co.id/Anisa Aulia
“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” kata Rusmin.
Menurut Rusmin, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawabnya dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan. Terutama,
dalam upaya perlidungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Kami harap barang-barang yang diproduksi memiliki konsistensi mutu yang baik dan berdaya saing,” imbuhnya.
