Anggaran Belanja Dipangkas Prabowo Rp 360 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu
Kamis, 23 Januari 2025 - 20:07 WIB
Sumber :
- Arrijal Rachman/VoxPopnews.com
Gedung Kementerian Keuangan RI.
Photo :
- VoxPop/Andry Daud
Dalam Inpres itu seluruh menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, diminta melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.
"Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," tulis diktum kelima poin c.
Baca Juga
Sementara itu, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.
BPK Beri Pesan ke Kementerian dan Lembaga: WTP Bukan Tujuan Akhir
BPK mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga agar tak puas diri meski berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
