Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Melon, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi

Ilustrasi gas melon alias tabung gas Elpiji 3 Kg.
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Achmad menilai, tingginya harga LPG 3 kg antara lain juga dikarenakan terlalu panjangnya rantai distribusi, serta adanya oknum tidak bertanggung jawab yang menjual barang tersebut di atas harga umum.

img_title Bahlil Ingatkan Warga Hemat Energi, Matikan Kompor Jika Masakan Sudah Matang

Karenanya, Achmad berharap bahwa dengan adanya pembenahan ekosistem rantai distribusi ini, maka harga gas melon di pasaran nantinya juga bisa dikendalikan oleh badan usaha PT Pertamina.

Masyarakat dapat mengetahui lokasi pangkalan melalui tautan berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau melalui layanan informasi pada saluran telepon 135.

img_title Bahlil Tegaskan Stok Energi RI Aman di Tengah Krisis Global, Cadangan Nasional Capai 21-28 Hari

Solusi untuk Pengecer: Daftar Jadi Pangkalan Resmi

 Meski larangan pengecer diberlakukan, pemerintah memberikan solusi bagi pemilik warung atau individu yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg. Mereka dapat mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pertamina.

img_title Konflik Timur Tengah, Bahlil Akan Tambah Kapasitas Penyimpanan Stok BBM Jadi 90 hari

Bahlil menegaskan bahwa pengecer yang memenuhi kriteria akan diberikan kesempatan untuk naik status menjadi pangkalan resmi. Dengan demikian, mereka tetap bisa menjalankan usaha, namun dalam sistem yang lebih terkontrol dan legal.

Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi

  • Mendapat pasokan langsung dari Pertamina dengan harga resmi.
  • Terhindar dari sanksi hukum akibat pelanggaran distribusi.
  • Mendukung program subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
  • Berkontribusi dalam stabilitas harga LPG 3 kg di pasaran.

Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Bagi pengecer atau individu yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Membuat Akun di Sistem OSS
  • Kunjungi situs OSS di https://www.oss.go.id.
  • Klik "Daftar" dan isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta.
  • Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan.
  • Mengajukan Izin Usaha Mikro & Mendapatkan NIB
  • Masuk ke akun OSS dan pilih "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Klik "Nomor Induk Berusaha (NIB)", lalu isi data usaha dengan lengkap.
  • Proses dan cetak NIB serta Izin Usaha sebagai bukti legalitas bisnis.

Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi di Pertamina via Kemitraan Pertamina

  • Akses situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.
  • Tentukan lokasi usaha dan isi data yang diminta.
  • Unggah dokumen administrasi seperti NIB dan Izin Usaha.
  • Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari Pertamina untuk mendapatkan status pangkalan resmi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut