Deadline Sudah Lewat, Apa Konsekuensi Jika NIK-NPWP Belum Dipadankan?

Kartu NPWP
Sumber :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

Jakarta, VoxPop – Apakah Anda sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Jika belum, Anda perlu tahu bahwa tenggat waktunya sudah berakhir pada 31 Desember 2024.

img_title Gaji Tak Dipotong Pajak, Pekerja dan Industri Rasakan Manfaat PPh 21 DTP

Lantas, bagi yang belum melakukan pemadanan, apakah ada konsekuensi atau sanksi yang harus ditanggung? Simak informasi selengkapnya seperti dirangkum pada Rabu, 19 Februari 2025.

Apa Dampaknya Jika NIK-NPWP Belum Dipadankan?

img_title THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak, Ini Aturan dan Cara Menghitung Potongan PPh 21

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VoxPop)

Photo :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sebelum mengetahui dampak jika NIK dan NPWP belum dipadankan, Anda perlu tahu bahwa pemadanan NIK dan NPWP ini diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 dan PMK No. 136/PMK.04/2022. Nah, karena batas waktu telah berakhir, wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP dapat menghadapi berbagai konsekuensi, di antaranya:

img_title Purbaya Tunggu Petunjuk Prabowo soal Pembebasan Pajak Bagi THR Buruh

1. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Lebih Besar

Karena tidak memiliki NPWP yang valid, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan menjadi 20% lebih tinggi daripada tarif normal.

2. Terbatasnya Akses ke Layanan Publik dan Keuangan

Tanpa pemadanan NIK-NPWP, Anda akan kesulitan mengakses:

- Pencairan dana dari pemerintah.
- Layanan ekspor-impor.
- Layanan perbankan dan sektor keuangan.
- Pengurusan pendirian badan usaha dan perizinan usaha.
- Administrasi pemerintahan yang mensyaratkan NPWP.

Sebelumnya, pemadanan ini dapat dilakukan secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id. Caranya, dengan login akun, lalu mengisi data NIK 16 digit. Jika sudah, klik opsi “Validasi” agar sistem DJP melakukan pencocokan dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sebagaimana diketahui, deadline atau batas waktu pemadanan NIK dan NPWP telah beberapa kali mundur. Mulai awal tenggat pada 31 Desember 2023, lalu menjadi 30 Juni 2024, dan terakhir pada 31 Desember 2024.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VoxPop)

Pemerintah Siap Tanggung PPh 21 Sepanjang 2026, Cek Kriteria Karyawan dan Perusahaan yang Bebas Pajak

Pemerintah tanggung PPh 21 sepanjang 2026, gaji pekerja tak dipotong pajak. Cek kriteria karyawan dan perusahaan yang berhak serta manfaatnya bagi industri.

img_title
VoxPop.co.id
17 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut