Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan 2025, Awas Jangan Sampai Kena Denda!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Tersenyum 12.987.904 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VoxPop – Menjelang akhir Maret, ada satu kewajiban penting yang tidak boleh diabaikan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia, yaitu pelaporan SPT Tahunan. Meski terkesan sepele, banyak orang masih menunda hingga mendekati batas waktu, atau bahkan lupa sama sekali.

img_title Golkar Pastikan Kadernya Dijatuhi Sanksi Berat Jika Terbukti Terlibat di Kasus dr Icha

Padahal, risiko telat lapor SPT tidak main-main. Anda bisa terkena denda, hingga sanksi lain yang merugikan.

Sebab itu, penting untuk mengetahui aturan dan sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan 2025, agar tidak menyesal di kemudian hari. Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.

img_title KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi

Sementara, untuk wajib pajak badan, tenggat waktunya jatuh pada 30 April. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).

Lalu, apa sanksi yang harus dihadapi jika telat lapor SPT Tahunan 2025? Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang juga telah diubah terakhir dengan UU Ciptaker, keterlambatan melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

img_title PDIP Siapkan Sanksi Pemecatan Jika Kadernya Terbukti Intimidasi dr Icha

Denda ini akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Tak hanya itu, menunda pelaporan SPT Tahunan atau bahkan tidak melaporkannya sama sekali dapat menimbulkan sanksi yang lebih besar.

Dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker, dijelaskan bahwa wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai pidana penjara mulai dari enam bulan hingga enam tahun, ditambah denda pidana yang nominalnya bisa sangat memberatkan.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bagi wajib pajak pribadi, pelaporan SPT bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)

2. Buka situs resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id

3. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login

4. Pilih menu "Lapor", lalu pilih layanan "e-Filing"

5. Klik "Buat SPT" dan ikuti petunjuk yang diberikan

6. Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang telah diterima

7. Periksa ringkasan SPT dan ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email

8. Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT"

9. Laporan akan terkirim ke sistem DJP, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email

Selamat mencoba!

Pelatih Persija, Shin Tae-yong

Persija Jakarta Tegaskan Sanksi Shin Tae-yong dari KFA hanya Berlaku di Korea Selatan

Persija Jakarta mengklarifikasi sanksi disiplin KFA kepada Shin Tae-yong. Manajemen memastikan hukuman hanya berlaku di Korea Selatan dan tak memengaruhi tugasnya di klub

img_title
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut