Disnaker Nyatakan PT Pegadaian Langgar Ketentuan PKB soal Usia Pensiun
- pexels.com
Jakarta, VoxPop – Hasil sidang mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI) menyatakan bahwa PT Pegadaian melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025.
Pelanggaran tersebut terkait dengan kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun dan rekrutmen pekerja, baik dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring).
Menurut surat anjuran Disnaker Provinsi DKI, yang terkait dengan program keberlanjutan hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat karyawan telah memasuki masa usia pensiun.
“Agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2035. Pasal 155 ayat (2) menyebut karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu dua tahun,” bunyi surat anjuran Disnaker Provinsi DKI yang dipublikasikan pada Selasa lalu, 15 April 2025.
Menurut Disnaker Provinsi DKI, kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun harus mengacu pada rumusan PKB yang sudah disepakati dalam Pasal 155. Termasuk di antaranya tidak boleh ada skema atau mekanisme lain yang dibuat PT Pegadaian secara sepihak untuk menafsirkan kriteria karyawan yang boleh mengikuti program hubungan kerja PKWT tersebut.
“Jangka waktu PKWT bagi karyawan yang telah memasuki masa pensiun dan dilanjutkan hubungan kerja PKWT secara khusus diatur dua (2) tahun dalam Pasal 155 ayat (2) PKB periode 2023-2025 sehingga ketentuan ini tidak dapat dikesampingkan. Termasuk oleh rapat komite human capital PT Pegadaian yang menilai aspek kondisi kesehatan karyawan,” menurut isi surat tersebut.
Transaksi Pegadaian Naik 50 persen Jelang Lebaran
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Surat Disnaker Provinsi DKI Jakarta itu juga menyoal proses rekrutmen pekerja dari internal hiring dan eksternal hiring.
Menurut anjuran, yang ditandatangani Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Provinsi DKI Jakarta, Purnomo, eksternal hiring hanya boleh dilakukan jika tidak ada karyawan di internal PT Pegadaian yang memenuhi syarat atas posisi pekerjaan tersebut. Atau jika jumlah karyawan di internal PT Pegadaian yang memenuhi persyaratan masih kurang bila dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.
