Kata Pengusaha soal Aturan Baru E-Commerce: Bisa Tekan Biaya Logistik hingga Tingkatkan Daya Saing

Waketum Kadin Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Carmelita Hartoto
Sumber :
  • Dokumentasi Kadin Indoensia.

Jakarta, VoxPop – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.  Penerbitan Permen dinilai merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem logistik  nasional yang inklusif, efisien, dan berdaya saing.

img_title PMI Manufaktur Tunjukkan Sinyal Positif, Kadin Ingatkan Industri Belum Pulih Secara Kuat

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto mengatakan bahwa regulasi ini sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan standardisasi pelayanan pos komersial yang selama ini belum terakomodasi secara menyeluruh.

"Dengan diterapkannya regulasi tersebut, diharapkan tidak hanya dapat menurunkan biaya logistik yang signifikan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih mendominasi penyelenggaraan pos," ujar Carmelita dalam acara Peluncuran dan Konferensi Pers Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di Kantor Kementerian Komdigi, dikutip Minggu, 18 Mei 2025.

img_title Kadin Puji Kepemimpinan Prabowo: Sangat Visioner dan Strategis

Carmelita mejelaskan, pada tahun 2023, nilai transaksi e-Commerce di Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan pertumbuhan unit usaha sebesar 27,4 persen secara tahunan (YoY). Namun, pertumbuhan tersebut masih menghadapi tantangan logistik yang kompleks dan tidak merata.

E-commerce.

Photo :
  • Unsplash
img_title Kadin Puji Program MBG Prabowo, Sebut Banyak Anak Pelosok Terbantu

Permen ini dirancang untuk menjawab amanat Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 15 Tahun 2013, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan pos yang menyeluruh dari pengumpulan hingga pengantaran.

"Langkah ini bukan hanya untuk menjaga integritas layanan, tetapi juga menciptakan iklim 
usaha yang sehat dan berdaya saing," tambahnya.

Beberapa poin penting dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025 antara lain:

- Perluasan jangkauan layanan: Setiap penyelenggara pos diwajibkan beroperasi di minimal 50 persen provinsi di Indonesia, dengan target jangka panjang menjangkau seluruh kecamatan.

- Peningkatan efisiensi dan kolaborasi: Regulasi mendorong kerja sama antara penyelenggara pos, marketplace, dan jasa logistik non-pos untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan load factor.

- Digitalisasi layanan: Penggunaan teknologi seperti QR code dan integrasi sistem logistik nasional menjadi standar baru untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan konsumen.

- Peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia): Pelatihan dan sertifikasi berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) diharapkan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut