Pertegas Komitmen Perlindungan Konsumen, OJK Panggil Rupiah Cepat soal Dana Kaget

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • pinjol limit besar tenor panjang

Jakarta, VoxPop – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat selaku penyedia layanan peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar). Langkah ini sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen.

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Pemanggilan OJK bermaksud meminta penjelasan mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat. Pasalnya, masyarakat yang menerima dana kaget tidak melakukan pengajuan yang semestinya jadi syarat mutlak sebelum pemberian pinjaman.

"OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini dan memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat," ungkap OJK dalam keterangan resminya, Kamis, 22 Mei 2025.

img_title OJK Pastikan Revisi Target Bisnis BPR dan BPRS Tetap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dalam keterangan tertulis, OJK meminta pihak Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan kembali ke OJK. Selain itu, memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

Ilustrasi Uang

Photo :
  • Freepik/rawpixel.com
img_title OJK: Investor Pasar Modal Tumbuh 47,63 Persen Capai 30,06 Juta SID

OJK mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun. Pengawas keuangan dalam negeri juga memintau untuk menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi maupun one time password (OTP) 

"Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas OJK.

Lebih lanjut, masyarakat dapat segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran. Baik melalui kontak di nomor 157, layanan konsumen WhatsApp di 081157157157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko.

Bantah Laporan Keuangan 2025 Alami Defisit Anggaran, OJK Kasih Penjelasan

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko membantah adanya isu defisit anggaran dalam laporan keuangan 2025. Dia beli penjelasan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut