OJK Cabut Izin Usaha Pinjaman Daring Sekaligus, Ini Penyebabnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • pinjol limit besar tenor panjang

Jakarta, VoxPop - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sudah mencabut 7 izin usaha pinjaman daring (pindar) atau Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

"Hingga saat ini, OJK telah mencabut izin usaha 7 Penyelenggara LPBBTI/Pindar," kata Agusman dalam keterangannya Rabu, 4 Mei 2025.

img_title OJK Pastikan Revisi Target Bisnis BPR dan BPRS Tetap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Agusman menjelaskan, pencabutan izin usaha ini dilakukan lantaran pengembalian izin usaha dari penyelenggara ataupun pengenaan sanksi atas pelanggaran.

"Pencabutan izin usaha ini dilakukan dikarenakan pengembalian izin usaha dari penyelenggara ataupun pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," jelas Agusman.

img_title OJK: Investor Pasar Modal Tumbuh 47,63 Persen Capai 30,06 Juta SID

Dia menambahkan OJK akan terus melakukan pendalaman terhadap kesiapan infrastruktur dan kondisi industri LPBBTI sebagai bagian dari prakondisi. Hal itu dilakukan sebelum membuka kembali moratorium pemberian izin baru. 

"Hal ini dilakukan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri Pindar, khususnya dalam mendorong pembiayaan sektor-sektor produktif serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari penyelenggara Pindar eksisting," ujar Agusman.

Adapun per April 2025, outstanding pembiayaan LPBBTI/Pindar tumbuh 29,01 persen secara year on year (yoy), atau sebesar Rp 80,94 triliun. Ke depan, industri Pindar diproyeksikan akan terus tumbuh positif.

"Melihat tren pembiayaan tersebut, industri Pindar diproyeksikan akan terus tumbuh positif sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI tahun 2023-2028," tutur Agusman.


 

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko.

Bantah Laporan Keuangan 2025 Alami Defisit Anggaran, OJK Kasih Penjelasan

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko membantah adanya isu defisit anggaran dalam laporan keuangan 2025. Dia beli penjelasan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut