Komite Pengembangan Keuangan Syariah Dikukuhkan, OJK Umumkan Formasinya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VoxPop – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengumumkan pengukuhan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

img_title Bantah Laporan Keuangan 2025 Alami Defisit Anggaran, OJK Kasih Penjelasan

Dia menjelaskan, KPKS nantinya akan bertugas memberikan rekomendasi pengembangan keuangan syariah, urun pendapat dalam tahap penyusunan kebijakan, hingga menjembatani koordinasi antara OJK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). 

"Pembentukan KPKS diharapkan berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional," kata Dian dalam telekonferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2025, Selasa, 8 Juli 2025.

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Ilustrasi keuangan syariah

Photo :
  • Halomoney

Dia juga berharap KPPS akan mampu mendongkrak aspek akuntabilitas dan transparansi serta proses pengambilan keputusan, dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah di Tanah Air.

img_title OJK Pastikan Revisi Target Bisnis BPR dan BPRS Tetap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Karenanya, Dian menegaskan bahwa diperlukan upaya percepatan penyusunan regulasi terkait kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah, serta dukungan integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan berbasis syariah.

Dia memastikan, pembentukan komite ini telah melalui proses panjang dan melibatkan sejumlah pihak lintas stakeholder. Tujuannya yakni untuk menjaga keseimbangan struktur organisasi KPKS yang terdiri dari anggota internal OJK, dan anggota eksternal yang dipilih berdasarkan rekam jejak di bidang keuangan syariah.

Dimana, Dian yang merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pun didapuk untuk menjadi ketua KPKS. Sehingga, formasi dari jajaran kompetensi ini diharapkan dapat menjadi wujud sinergi antara perspektif bisnis dan keuangan serta prinsip-prinsip syariah.

Berikut adalah struktur organisasi Komite Pengembangan Keuangan Syariah per Juli 2025: 

- Ketua KPKS: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK: Dian Ediana Rae

- Wakil Ketua KPKS: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah: Defri Andri 

Anggota Internal OJK:

- Kepala Departemen Perbankan Syariah: Deden Firman Hendarsyah

- Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan SJK Terintegrasi: Henry Rialdi

- Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal: Eddy Manindo Harahap

- Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun: Retno Wulandari

- Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Ahmad Nasrullah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut