BSU 2025 Cair Rp600 Ribu, Cek Nama Anda di Sini!
- pixabay.com/WonderfulBali
Jakarta, VoxPop – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan pemerintah di tahun 2025 dengan nominal Rp600.000 per penerima. Program ini menjadi bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak awal diluncurkan, BSU telah membantu jutaan pekerja terdampak ekonomi, khususnya pasca-pandemi dan saat harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.
Kini, pencairan BSU 2025 memasuki tahap keempat, dan banyak masyarakat yang mulai mencari cara untuk mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima. Pemerintah melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan kanal resmi untuk cek BSU 2025 secara daring, hanya dengan menggunakan NIK dan data pribadi lainnya.
Untuk menghindari penipuan dan link palsu, penting bagi Anda untuk mengecek melalui situs yang sah. Berikut panduan lengkap cara cek BSU 2025 dengan mudah dan aman:
BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan
1. Cek Lewat Situs Resmi bsu.kemnaker.go.id
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau lakukan registrasi jika Anda belum memiliki akun
- Lengkapi data profil seperti NIK, nama lengkap, dan nomor HP aktif
- Setelah berhasil login, Anda akan melihat status penerimaan BSU di dashboard
- Jika status Anda tertulis “Ditentukan sebagai penerima BSU”, maka Anda termasuk yang berhak menerima bantuan Rp600.000
2. Cek Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Anda juga bisa diminta untuk memasukkan nomor rekening yang terdaftar pada BPJS TK
- Klik tombol “Lanjutkan” dan tunggu hasil pengecekan status Anda
3. Gunakan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda
- Pilih menu “BSU” lalu cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima
- Informasi yang ditampilkan sudah terintegrasi langsung dengan data Kemnaker
4. Cek Lewat Kantor Pos (Khusus Penerima Tanpa Rekening)
- Jika Anda tidak memiliki rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI, pencairan bisa dilakukan melalui Kantor Pos
- Anda akan menerima undangan atau pemberitahuan dari Pos Indonesia
- Bawa KTP dan surat undangan saat melakukan pencairan di Kantor Pos sesuai jadwal yang ditentukan
- Proses pencairan biasanya dilakukan bertahap antara 3–15 Juli 2025 untuk tahap keempat
