BPSK: Konsumen Bisa Komplain Beras Oplosan Asal Simpan Struk Pembelian

Ilustrasi harga beras.
Sumber :
  • VoxPop/Anisa Aulia

Jakarta, VoxPop – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta mengatakan masyarakat sebagai konsumen bisa mengajukan komplain terhadap suatu produk, termasuk beras oplosan asalkan masih mempunyai struk pembelian produk itu.

img_title Pertamina Patra Niaga Kasih Bukti Kualitas Produk Lokal Indonesia Berdaya Saing Tinggi

Hal tersebut berujuk polemik beras oplosan yang tengah menjadi sorotan. Berdasarkan analisis dari Kementerian Pertanian, sebanyak 268 sampel beras di 10 provinsi: 212 merek dinyatakan tidak sesuai standar mutu dan volume, banyak dijual dengan label premium/medium meski bermutu rendah alias dioplos.

"Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1999, kita harus melihat adanya hubungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha. Ini dibuktikan dengan struk pembelian," kata anggota BPSK DKI Jakarta, Eka Efrianty Putri di Balai Kota Jakarta, Senin, 21 Juli 2025. 

img_title Thailand Tawarkan Jadi Pemasok Beras hingga Daging ke RI, tapi Minta Jatah Pupuk Urea Ditambah

Dalam kegiatan sosialisasi bertema "Produk Oplosan Emang Bikin Boncos: Perlindungan Konsumen dan HAM terabaikan", dia mengatakan struk pembelian dapat menjadi bukti bahwa individu membeli produk milik suatu produsen.

Hal itu juga berlaku untuk produk beras premium yang belakangan ini dikabarkan dicampur dengan beras mutu berbeda.

img_title BPS Pede Produksi Padi dan Jagung di Semester I-2026 Bakal Meningkat, Simak Proyeksinya

"Kategori beras premium yang sudah melalui pengemasan, biasanya ada label. Di situ ada call center pengaduan konsumen. Sebetulnya, bisa melalui itu dulu kita lakukan upaya komplain kepada pelaku usaha, tapi harus dibuktikan kita membeli produknya," kata dia.

Lalu, apabila individu membeli produk di toko kelontong, maka sebaiknya tetap meminta bon pembelian, kendati ditulis tangan. Kemudian, simpan bon tersebut.

"Tulis saja misalnya, lima kilogram beras merek apa. Tidak apa-apa walau ditulis manual. Kalau bisa simpan dulu. Sekarang juga sudah canggih mungkin bisa difoto, disimpan. Atau kalau belanja di supermarket, potret struk lalu simpan," jelas Eka.

Dengan adanya struk sebagai bukti pembelian, konsumen dapat meminta ganti rugi atas produk yang dibelinya, apabila produk itu ditemukan tak sesuai standar. Ini termasuk hak konsumen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kebanyakan kasus yang terjadi pidananya saja yang dimunculkan, tapi gugatan ganti rugi diabaikan. Padahal, sebetulnya, melalui Undang-Undang Nomor 8, Tahun 1999, itu bisa, dengan catatan ada bukti struk. Misalnya, mendapatkan uang sesuai nilai transaksi," kata Eka.

Pedagang menyortir cabai merah di Pasar Induk Rau, di Serang, Banten

Harga Cabai Merah Meroket Diikuti Beras, Telur, Bawang hingga Minyak Goreng, Cek Daftarnya

PIHPS Nasional BI melaporkan bahwa harga beras kualitas bawah I naik Rp 950 di Rp 15.750 per kg, dan harga beras kualitas bawah II juga naik Rp 900 di Rp 15.450 per kg.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut