Harga CPO Melejit, Kakao Merosot
- Dok. Istimewa
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK US$0 per MT.
Penetapan merek tersebut tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg”.
“Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan China, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” tutur Tommy.
Sementara itu, HR biji kakao periode Agustus 2025 ditetapkan sebesar US$8.234,70 per MT, turun sebesar US$1.203,90 atau 12,76 persen dari bulan sebelumnya.
Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Agustus 2025 yang menjadi US$7.804 per MT, turun US$1.169 atau 13,03 persen dari periode Juli 2025.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan pasokan dari negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria. Namun, peningkatan pasokan ini tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan,” jelas Tommy.
Di sisi lain, penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.
Selain itu, HPE produk kulit periode Agustus 2025 tidak berubah dari periode Juli 2025. Sedangkan, HPE produk kayu turun untuk jenis kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle).
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1693 Tahun 2025 tentang HPE dan HR atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar”.
