Investor Aset Kripto Bakal Punya SID, Intip Hasil Kajian Awal OJK
Senin, 4 Agustus 2025 - 21:08 WIB
Sumber :
- Freepik
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan IAKD Hasan Fawzi.
Photo :
- Raden Jihad Akbar/VoxPop.
Baca Juga
“Dan OJK pada saatnya nanti akan merumuskan pengaturan khusus terkait penggunaan SID ini untuk ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional,” kata Hasan.
Sebagai informasi, SID berfungsi sebagai kode unik untuk setiap investor. Konsep ini telah diterapkan di pasar modal oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kode SID memungkinkan data investor, seperti nama dan nomor rekening, diakses secara terpusat, sehingga meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi.
Baca Juga
Capai Rp 9.080,9 Triliun, Bos OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,67% Per Juni 2026
Bos OJK, Kiki melaporkan, penyaluran kredit perbankan hingga bulan Juni 2026 tercatat tumbuh sebesar 12,67 persen secara year-on-year (yoy), mencapai Rp 9.080,9 triliun.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
