Jangan Asal Klik! Ini Bahaya Pop-Up ‘Terima Cookie’ di Website
- Pixabay
Jakarta, VoxPop – Cookie bukan istilah asing dalam dunia internet dan teknologi. Saat mengunjungi sebuah situs web, terkadang muncul pop-up yang meminta izin pengguna untuk menerima cookie. Lantas, apa itu cookie?
Cookie adalah file kecil berisi informasi unik yang dikirim oleh server situs web ke peramban atau browser yang dipakai oleh pengguna.
Browser akan menyimpan cookie atau informasi unik tertentu, misalnya data login, pemilihan bahasa, dan riwayat aktivitas lainnya.
Dengan adanya cookies, situs web dapat mengingat pengaturan yang dipilih oleh pengguna. Situs web juga akan memahami kebiasaan aktivitas online dan mempelajari preferensi mereka.
Cookie membuat pengalaman berselancar menjadi lebih personal karena perangkat telah merekam dan mengingat aktivitas online si pengguna sebelumnya.
Sebagai contoh, kita tidak perlu login ulang saat mengunjungi situs tertentu. Sebuah situs e-commerce juga bisa menyimpan barang yang kita tambahkan ke keranjang belanja meskipun kita menutup dan membuka kembali browser di lain waktu.
Contoh lainnya adalah kemunculan iklan di media sosial yang isinya sesuai dengan preferensi pengguna. Semua contoh tersebut berkaitan dengan cookie.
Jadi, cookie adalah bagian penting dalam mekanisme di balik layar yang dapat meningkatkan pengalaman pengguna saat menjelajahi internet.
Cookie berkaitan langsung dengan privasi dan keamanan data pengguna saat menjelajahi internet. Itulah sebabnya sebuah situs web perlu meminta izin atau persetujuan dari pengguna agar aktivitas online mereka direkam.
Hal ini juga menjadi upaya pemilik situs untuk tunduk terhadap regulasi pemerintah terkait aturan keamanan berinternet, salah satu contohnya adalah General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Eropa.
Aturan tersebut mewajibkan para pemilik situs untuk memberitahu sekaligus meminta izin dari pengguna terkait penggunaan cookie di website yang mereka kelola.
Di Indonesia, privasi data pengguna dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, UU PDP telah resmi berlaku sejak 17 Oktober 2024.
Oleh karena itu, kini sejumlah website mulai meminta persetujuan pengguna terkait cookie. Hal ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku sekaligus menghargai privasi data pengguna. Jenis-jenis Cookie:
