Hak Terancam Dipangkas, Pensiunan Trakindo Utama Tolak Migrasi Dana Pensiun

Pensiunan Trakindo Utama menolak migrasi dana pensiun ke asuransi
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VoxPop – Ratusan pensiunan penerima manfaat bulanan Peserta Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) PT Trakindo Utama menolak migrasi pengelolaan dana pensiunan dialihkan ke asuransi

img_title Angka PHK Meningkat, OJK Pastikan Belum Ada Dampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun

Pensiunan PT Trakindo Utama menilai migrasi pengelolaan dana pensiunan dari Dana Pensiun PT Trakindo Utama (DPPTTU) ke asuransi sangat merugikan pensiunan. 

Ketua Paguyuban Pensiunan Dana Pensiun PT Trakindo Utama, Windra Permana didampingi oleh team 11 (sebelas) sebagai perwakilan dari pensiunan yang tersebar di seluruh Indonesia, menjelaskan bahwa hak-hak pensiunan banyak tak terpenuhi dengan skema pengelolaan dana pensiunan lewat asuransi.

img_title Pecah Sedikit Tetap Ganti Satu Set, Ini Penyebab Lampu Mobil Modern Mahal

"Jadi, mereka (pengelola DPPTTU) merencanakan hak-hak pensiunan yang sudah terima pensiun itu mau dialihkan ke asuransi," ujarnya usai acara Sosialisasi Sesi Lanjutan Migrasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama yang digelar di Hotel Mercure di Jakarta, Jumat 29 Agustus 2025. 

Acara sosialisasi tersebut berjalan alot, pensiunan yang hadir menyatakan sikap penolakan terhadap rencana migrasi pengelolaan dana pensiunan lewat asuransi. 

img_title Di Hari Anak Nasional, Prudential Syariah Tegaskan Pentingnya Proteksi Bagi Anak dan Keluarga

Bahkan, sejumlah pensiunan membentangkan spanduk penolakan dalam acara sosialisasi yang digelar di dalam hotel tersebut. 

"DPTU tidak akomodatif , Asuransi NO Cash Out YES" tulis pernyataan dalam spanduk yang dibentangkan dalam acara. 

Windra menjelaskan dalam acara sosialisasi itu berjalan mayoritas pensiunan memilih walkout dan sepakat menolak pengelolaan dana pensiun dikelola asuransi. 

Dalam pernyataannya, skema pembayaran pensiun bulanan seumur hidup dari asuransi tidak sama dengan yang saat ini diberikan DPPTTU. 

"Yaitu jika peserta wafat, ahli waris akan menerima 60% pembayaran pensiun bulanan, dan seterusnya, sehingga ada pengurangan manfaat bagi peserta pensiunan," ujar Windra. 

Kemudian, pembayaran kepada ahli waris dari asuransi jika peserta wafat hanya jika saldo anuitas masih ada. 

Selain itu, lanjut Windra menjelaskan skema pencairan awal (withdrawal) pada opsi asuransi tidak bisa diambil 100% dari sisa dana yang ada. 

"Dan akan dikenakan penalty sebesar 4,5% (bulan ke-7 sampai ke-12) atau 1% (bulan ke-13 dan seterusnya," ucapnya. 

Oleh karena itu, Windra bersama 400 ratusan pensiunan sepakat untuk menolak migrasi pengelolaan dana pensiun ke asuransi. 

Pensiunan meminta daripada premi diberikan ke asuransi, lebih baik diserahkan langsung ke tiap pensiunan secara cash out untuk memilih asuransi secara pribadi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut