Mau Jadi Pelaku Usaha Distribusi Pupuk Indonesia Tahun 2026, Begini Cara dan Syarat Daftarnya!

Pupuk Indonesia membuka pendaftaran untuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD)
Sumber :
  • BULOG

VoxPop – Pupuk Indonesia membuka pendaftaran untuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) guna mendukung penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026 di seluruh Indonesia. Pendaftaran berlaku secara terbuka dan umum mulai tanggal 8 hingga 20 September 2025.

img_title Ini Produk Terlaris di Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman menyampaikan bahwa, pendaftaran ini dijalankan Pupuk Indonesia sesuai dengan mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagian peraturan pelaksanaannya.

“Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah ditetapkan. Bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). Dalam regulasi yang baru pelaku usaha distribusi menjadi bagian dari Pupuk Indonesia," ujar Deni di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

img_title Pertamina dan Pupuk Indonesia Jajaki Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan Nasional

Adapun syarat yang ditetapkan untuk mendaftar PUD, antara lain mengajukan surat permohonan menjadi PUD; kemudian memiliki Akta Legalitas Perusahaan; mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46652 (Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia). Calon PUD harus memiliki kantor dan pengurus yang aktif.

Syarat berikutnya, untuk mendukung kelancaran distribusi pupuk bersubsidi calon PUD harus memiliki/menguasai gudang dengan kapasitas minimal 20 ton; memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG); memiliki/menguasai sarana pengangkutan; serta pernyataan kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan Perusahaan.

img_title Perkuat Pasokan Gas Jangka Panjang, Petrokimia Gresik Teken Perjanjian Jual-Beli ke 2 Pihak Ini

Selain itu, calon PUD juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP); menyampaikan rekening koran 3 bulan terakhir dan laporan keuangan Perusahaan; Tak kalah penting, calon PUD tidak bermasalah dengan Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan; terakhir memiliki permodalan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pupuk Indonesia.

"Persyaratan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PUD dengan memiliki kapabilitas yang baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres dan Permentan terbaru," tanda Deni.

Lebih lanjut ia menambahkan, pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Distributor Management System (DIMAS). Calon PUD bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut