Siap-siap, Industri Bakal Diwajibkan Lapor Tingkat Paparan Radiasi Radioaktif 3 Bulan Sekali

Ilustrasi Kawasan Industri.
Sumber :
  • VoxPop/Dani

Jakarta, VoxPop – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan sedang menyiapkan sebuah regulasi baru terkait dengan keamanan pabrik terhadap paparan radiasi radioaktif.

img_title Pacu TKDN di Industri RI, Panasonic Produksi AC Floor Standing PB5 Series Secara Lokal

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan ini ditempuh sebagai upaya mitigasi atas kasus paparan radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

"Jadi kami akan menyiapkan sebuah regulasi yang mewajibkan kawasan-kawasan industri dan pabrik-pabrik yang ada di Indonesia, memberikan pelaporan dari hasil survei Radiation Portal Manufacturing (RPM)," ujar Agus di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

img_title Fenomena Diskon Besar di Industri Game, Bagaimana Promo Digital Membentuk Kebiasaan Belanja Gamer Modern

Agus menjelaskan, Kemenperin akan mewajibkan setiap industri untuk memberikan pelaporan atas jumlah paparan radiasi radioaktif setiap tiga bulan sekali. Indonesia sudah memiliki teknologi dan juga alat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kadar radioaktif.

Dia juga akan memberikan pilihan kepada pengusaha untuk membeli peralatan uji atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan uji atau survei. Regulasi ini akan dikeluarkan secepatnya dan bisa langsung diimplementasikan.

img_title Dukung Pertumbuhan Sektor Otomotif RI, Bank Saqu Usung Program Selalu Cuan di GIIAS 2026

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Photo :
  • Istimewa

"Kami mendorong yang kedua. Yang penting bagi kami, seluruh kawasan industri, seluruh pabrik-pabrik itu, memberikan pelaporan kepada Kemenperin melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), berkaitan dengan hasil survei Radiation Portal Monitoring. Harus setiap tiga bulan," ujar Agus pula.

Sebelumnya, Kemenperin juga memastikan keamanan publik dan keberlanjutan investasi. Seluruh langkah mitigasi dan penanganan dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian, agar tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun keberlanjutan kegiatan industri di kawasan Cikande.

Tim Khusus mengukur tingkat paparan radiasi terhadap temuan yang tercemar Cs-137

Photo :
  • ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Kemenperin menekankan bahwa keamanan bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri di kawasan tersebut tetap terjaga. Tidak ditemukan indikasi bahwa paparan radiasi tersebut mempengaruhi rantai pasok maupun kualitas produk manufaktur.

Dalam konteks global, isu keselamatan publik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar ekspor terhadap produk nasional. Karena itu, Kemenperin juga aktif berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan isu radiasi ini tidak berdampak pada reputasi industri Indonesia di pasar dunia.

Menperin juga mengungkapkan, pihaknya terus berupaya menjaga agar pengelolaan kawasan industri pasca-isu ini tetap kondusif dan ramah investasi. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut