Kebijakan Baru soal PSN Tropical Coastland, Manajemen PIK 2 Pastikan Tidak Terdampak

Kawasan PIK 2
Sumber :
  • Dokumentasi PIK 2.

Jakarta, VoxPop – Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) terus menunjukkan posisinya sebagai salah satu pengembang properti terkemuka yang berlokasi di kawasan strategis dan progresif yang membentang di sekitar pesisir utara Jakarta sampai Tangerang.

img_title Aktivis Dorong PSN Wanam Perkuat Pendidikan Masyarakat Adat Agar Manfaat Pembangunan Maksimal

Mengusung filosofi gaya hidup modern dan dinamis, PIK2 dikembangkan dengan visi menghadirkan kawasan terpadu yang tidak hanya menjadi destinasi hunian dan bisnis, tetapi juga ikon pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan. Didukung oleh infrastruktur yang kuat, konsep tata ruang yang terintegrasi, serta inovasi berkelanjutan, PIK2 kini menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan paling pesat dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat maupun investor, baik domestik maupun internasional.

Sebagai bentuk komitmen PIK2 dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik, manajemen menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Permenko) No. 12 Tahun 2024 dalam Lampiran I huruf M Nomor 226. Selanjutnya,

img_title Purbaya Jamin Penyelesaian Utang Whoosh Tak Bebani APBN, Ini Alternatif Pendanaannya

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12/P/HUM/2025 yang dibacakan pada Mei 2025 telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemuda ICMI dan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan ketentuan mengenai Proyek Pengembangan Tropical Coastland dalam Lampiran I huruf M Nomor 226 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (batal demi hukum), serta memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencabut Permenko No. 12 Tahun 2024 sepanjang ketentuan tersebut.

img_title Antusiasme Investor Tinggi, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang Akselerasi Proyek PSEL

Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 16 Tahun 2025 tertanggal 24 September 2025 secara resmi menghapus Proyek Tropical Coastland dari daftar PSN bersama dengan Daftar PSN No. 112 dan Daftar Program Strategis Nasional No. 6.

Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2 atau dikenal sebagai PSN Tropical Coastland bukanlah Proyek PIK2, namun karena letak kawasan PSN Tropical Coastland tersebut berdampingan dengan Proyek PIK2 sehingga menimbulkan misperception atau salah kaprah disebut sebagai PSN PIK2, sedangkan wilayah yang ditetapkan sebagai PSN tersebut bukan tanah milik PIK2, berbeda letak dan bukan merupakan kawasan proyek PIK2.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut