Data Wajah Bisa Jadi ‘Tambang Emas’ Baru

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • TUV Rheinland

Jakarta, VoxPop – Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai isu aplikasi jual beli foto yang menggunakan teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan (AI) menjadi sinyal pentingnya percepatan pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP).

img_title 3 Aplikasi AI untuk Transkrip Video 2026, Ketika Editing dan Dokumentasi Menjadi Lebih Efisien

Lembaga ini dibutuhkan guna memastikan langkah perlindungan data pribadi berjalan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Urgensi pembentukan Badan PDP menjadi semakin mendesak karena dunia digital berkembang jauh lebih cepat daripada birokrasi negara," kata dia, Jumat, 31 Oktober 2025.

img_title HP Android Sedang Mengalami Revolusi Besar, AI Menjadi Alasan Utama Banyak Orang Mulai Upgrade Smartphone

Saat ini, teknologi pemrosesan data dalam skala besar berkembang dengan pesat, dibuktikan dengan munculnya aplikasi jual beli foto yang mengandalkan AI. Ia menekankan pentingnya lembaga khusus yang dapat menjalankan fungsi pengawasan data pribadi dengan baik dan terkoordinasi.

Lembaga itu juga penting untuk memastikan adanya mekanisme pemulihan bagi individu yang datanya disalahgunakan, baik melalui mediasi maupun jalur hukum.

img_title AI Mulai Masuk Pasar Mobil Bekas, Apa Untungnya Buat Konsumen?

"Badan PDP seharusnya berfungsi seperti 'otoritas independen' yang memiliki kewenangan untuk memantau kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, melakukan audit terhadap algoritma pengolahan data, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar," ujar Pratama.

Dalam kasus aplikasi jual beli foto yang menggunakan AI, Badan PDP dinilai mampu memastikan bahwa platform tersebut menerapkan mekanisme perizinan yang sah, memiliki kebijakan retensi data yang transparan, dan menggunakan sistem keamanan berbasis standar internasional.

"Badan ini juga dapat mengawasi agar perusahaan yang menggunakan AI tidak memproses data biometrik tanpa dasar hukum yang jelas," kata Pratama menambahkan.

Ketua lembaga riset keamanan siber CISSReC itu mengatakan, meskipun aplikasi tersebut mencerminkan inovasi pemanfaatan teknologi AI di bidang fotografi digital, di sisi lain hal tersebut membawa risiko besar terhadap keamanan data pribadi masyarakat.

“Data wajah termasuk kategori data pribadi spesifik yang bersifat sensitif karena bisa digunakan untuk mengenali identitas seseorang secara unik," katanya.

Dalam sistem aplikasi tersebut, data wajah dikumpulkan, disimpan, dan diproses oleh algoritma pengenalan wajah untuk mencocokkan gambar.

Proses ini disebut menimbulkan risiko kebocoran data apabila infrastruktur penyimpanan tidak memiliki perlindungan enkripsi yang kuat atau akses ke data tidak diatur dengan ketat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut