Wamenkomdigi 'Warning' Industri Asuransi

Wamenkominfo Nezar Patria.
Sumber :
  • VoxPop/Lazuardhi Utama

Jakarta, VoxPop – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengajak industri asuransi menerapkan budaya perlindungan data pribadi, terutama mengenai hak subjek data dan kewajiban pengendali data pribadi, di tengah meningkatnya potensi penyalahgunaan akibat penggunaan kecerdasan buatan (AI).

img_title AIA Tingkatkan Layanan Digital, Pekuat Kepercayaan hingga Perlindungan Nasabah

Menurutnya, saat ini industri asuransi mulai memanfaatkan teknologi AI untuk melakukan analisis terhadap penentuan premi atau persetujuan klaim, serta menjadi agen untuk melayani nasabah.

Namun, ia mengingatkan industri asuransi kerap menjadi target utama serangan siber yang berpotensi menyebabkan kebocoran data pribadi serta menjatuhkan reputasi perusahaan.

img_title Pecah Sedikit Tetap Ganti Satu Set, Ini Penyebab Lampu Mobil Modern Mahal

"Otomatisasi proses klaim dan layanan pelanggan dengan memakai teknologi AI juga dapat meningkatkan efisiensi. Namun, ada tantangan yang perlu kita antisipasi. Sistem AI membutuhkan data pribadi dalam volume yang masif untuk pelatihan model yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan," katanya, Kamis, 13 November 2025.

Wamenkomdigi juga mengingatkan hasil dari proses perhitungan oleh AI tidak selalu akurat. Adanya kesalahan dalam data yang digunakan untuk melatih AI dapat membuat hasil menjadi bias.

img_title Di Hari Anak Nasional, Prudential Syariah Tegaskan Pentingnya Proteksi Bagi Anak dan Keluarga

Regulasi tentang pelindungan data pribadi sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan saat ini sedang dalam penyusunan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Kemkomdigi, lanjut Nezar Patria, mendorong pengawasan dan penegakan UU PDP bisa berlangsung seperti yang diharapkan, termasuk soal penanganan insiden kebocoran, investigasi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran yang dilakukan.

Ia pun berharap regulasi UU PDP dapat mendorong industri asuransi untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai budaya dalam perusahaan. Di sepanjang 2023, terdapat sekitar tiga juta insiden kebocoran data di Indonesia, 62 persen di antaranya berupa pencurian informasi pribadi.

"Kita jadikan pelindungan data pribadi ini bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi kita jadikan dia sebagai core values, nilai inti, dan menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia," tutur Wamenkomdigi.

Sebab, Nezar Patria menegaskan bahwa kepercayaan publik menjadi 'mata uang baru' di era digital dengan pelindungan data pribadi sebagai pondasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut